Tarif Pemeran Video Porno Gay di Depok

Pelaku pemeran video porno gay di Depok
Sumber :

VIVA – Polisi terus mendalami keterangan AR (22 tahun) dan Muchsin alias Ucil (31 tahun), pasangan gay yang melakukan hubungan intim dan mengunggahnya ke media sosial.

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui, kedua pelaku melakukan hal tersebut atas dasar kepuasan seksual dan ekonomi.  

"Dari hasil interogasi sementara diketahui, tujuan pelaku AR menyebarkan video intim tersebut di twitter sebagai sarana memasarkan diri untuk pemuas nafsu kaum gay," katanya, Senin 22 Januari 2018

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Putu, mereka memasarkan diri dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali ‘main’.

"Menurut pengakuan pelaku, dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu, namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial khusus gay," ujarnya.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

Polisi masih terus mendalami keterangan para tersangka guna penyelidikan lebih lanjut. "Apakah ada pelaku, atau video lainnya ini yang sedang kami dalami," kata Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang RI No  44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang RI No. 19  tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya 12 dan enam tahun penjara. Dan, perlu diketahui, kasus terungkap setelah tim melakukan patroli siber di dunia maya, setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat ini, tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Seperti diketahui, aksi bejat keduanya dilakukan di tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, saat situasi sedang sepi. Tak hanya itu, sepasang pria muda ini juga merekam adegan tak senonoh itu melalui ponsel dan mengunggahnya ke media sosial.

Pascaberedarnya video tersebut, mereka akhirnya diringkus polisi di dua tempat berbeda di kawasan Pancoran Mas, Depok pada Sabtu malam 20 Januari 2018. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya ditangani Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya