Peradi: Tugas Advokat Adalah Menghalangi Penyidikan, Tapi...
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indoenesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyebut persoalan baru yang kini bisa mengancam profesi para pengacara.
Ini berkaitan dengan kasus yang menimpa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich diduga merintangi penyidikan kasus korupsi. Dugaan tersebut pun dianggap Otto bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum lain untuk memperkarakan advokat ketika mendampingi kliennya.
Sehingga ia menegaskan istilah 'menghalangi penyidikan' bisa dipahami secara jernih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Fredrich sebagai tersangka.
"Karena sebenarnya advokat itu by nature (secara alami) dilahirkan dari sistem hukum kita itu pada hakikatnya menghalangi penyidikan. Tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif," kata Otto saat konferensi pers di Kantor Peradi Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut Otto, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dalam menjerat Fredrich tak sejalan dengan profesi advokat ketika bertugas.
Ia mengatakan, saat menjalankan tugasnya, sudah menjadi hal yang wajar seorang pengacara melakukan berbagai cara agar kliennya mendapat perlakuan hukum secara adil. Salah satunya ialah menempuh jalur praperadilan ataupun pembelaan hukum lain.
"Di mana (pengacara) tugasnya sehari-hari memang pasti akan membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif. Yang negatif tentunya menghalang-halangi supaya penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata dia.
Kepada Otto, Fredrich mengaku dirinya tak berupaya menghalangi penyidikan, apalagi disebutkan menyewa satu lantai rumah sakit untuk mantan kliennya, Setya Novanto.
Kalaupun Fredrich salah, kata Otto, KPK bisa berkoordinasi dengan Peradi agar dugaan pelanggaran kode etik anggota mereka diselesaikan oleh Komisi Pengawas organisasi yang menaungi para pengacara.
"Saya meminta tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Otto. (ase)