Polisi Bebaskan Begal Payudara, Korban Kecewa

Ilustrasi begal payudara.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kepolisian memutuskan tidak menahan IST, pelaku pembegalan payudara wanita berhijab di jalanan Gang Kuningan, Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Alasan polisi, tersangka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan menghilangkan alat bukti. 

Korban Berani Melawan, Pelaku Begal Payudara di Sleman Ditangkap

"Kenapa tidak ditahan karena ada pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Undang-undang no 8 tahun 81 KUHP. Pasal 21 ayat satu itu pertimbangan subjektifnya apakah tersangka ini akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti? Nah ini yang kita lihat selama ini pelaku dan keluarga kooperatif alamatnya pun jelas," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis, 18 Januari 2018.

Dengan keputusan kepolisian ini, bagaimana reaksi korbannya? 

Aksi Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Unnes Terekam Video, Kini Diburu Polisi

Saat ditemui wartawan, sebagai korban, AM mengaku kecewa dengan keputusan itu. Sebenarnya dia ingin penyidik menahan pria yang telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saya pribadi sih inginnya dia ditahan, cuma saya kembali lagi ikuti proses hukum, kata polisinya dia (tersangka) saat ini boleh pulang tapi terikat sebagai tahanan kota. Nanti setelah berkasnya masuk kejaksaan dan pengadilan baru nanti diputuskan dia gimana," kata AM.

Aksi Begal Payudara Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Remaja Perempuan Jadi Korban

Simak: Fakta di Balik Begal Remas Payudara Wanita Depok

Menurut AM, sebaiknya pemerintah merevisi Pasal 281 KUHP yang dijeratkan ke IST, sebab ketentuan yag diatur dalam pasal itu, dinilai tidak memberikan keadilan pada korbannya. Dan pelaku bisa bebas dengan dalih seperti yang diungkap kepolisian.

AM juga mengakui, sebenarnya dirinya sedih atas keputusan kepolisian, sebab menurutnya, perbuatan pelaku sudah menyebabkan trauma mendalam.

"Itu tuh untuk pelajaran kalau ada yang berbuat pelecehan seksual enggak bisa semudah itu, sebebas angin keluar begitu saja. Saya inginnya dari pemerintah melakukan revisi agar perempuan lebih terlindungi sebab saat ini menurut saya sudah krisis moral," katanya dengan mata berkaca-kaca

Perketat Pengawasan

Selain berharap ada revisi terkait Undang-undang perlindungan perempuan, AM pun berharap pemerintah bisa lebih memperketat pengawasan khususnya pada para pelaku kriminal yang menyasar kaum hawa.

"Pemerintah harus memperbanyak lampu penerangan jalan dan CCTV. Sebab pelaku tidak hanya berani melakukan di tempat sepi pada siang hari, tapi juga pagi hari," katanya.

Seperti diketahui, IST meremas payudara AM pada Kamis, 11 Januari 2018. Beruntung sebuah kamera CCTV berhasil merekam kejahatan seksual itu, sehingga polisi bisa melacak pelaku begal payudara, melalui nomor polisi pada sepeda motor yang dipakai IST. Pelaku lalu dibekuk di rumahnya di wilayah Mekar Sari, Cimanggis. Dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. (ren)

Baca: Hati-hati, Begal Payudara Karyawati CT Masih Gentayangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya