Infografik: Sebaran Becak di Ibu Kota Jakarta

Becak di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan untuk mengizinkan becak beroperasi kembali di Jakarta. Hal itu terungkap saat Anies meresmikan persiapan program community action planning atau CAP di 16 Kampung Jakarta, Minggu, 14 Januari 2018.

Viral Aksi Brutal Oknum Brimob Aniaya Tukang Becak, Polda Sumut Buka Suara

Program CAP di 16 Kampung Jakarta itu merupakan bagian dari kontrak politik Anies Baswedan-Sandiaga Uno sewaktu  berkampanye dalam gelaran Pilgub DKI 2017. Salah satu bagian kontrak itu terdapat janji untuk mengakomodasi becak agar beroperasi di rute tertentu di Jakarta.

Melihat sejarahnya, becak sudah dilarang sejak Gubernur DKI Ali Sadikin pada era 1970-an. Kebijakan itu diteruskan oleh gubernur-gubernur berikutnya.

Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede

Bahkan, era 1980-an, pada zaman Gubernur Wiyogo Atmodarminto misalnya, becak dirazia besar-besaran. Bangkai becak dibuang ke laut untuk dijadikan rumpon atau tempat berkembang biak ikan.

Pada 1998, becak sempat dibolehkan beroperasi kembali oleh Gubernur DKI saat itu Sutiyoso. Pertimbangannya ketika itu lantaran bangsa Indonesia tengah dihantam krisis ekonomi. Namun, pada 2001, becak kembali dilarang. Larangan tersebut diteruskan gubernur selanjutnya hingga kini.

Tukang Becak Bakal Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Sarana-Prasarananya Lengkap

Meski dilarang, becak masih tetap ada di Jakarta. Saat ini, menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, terdapat sekitar 314 becak di Jakarta. Namun, dari jumlah itu hanya 173 becak yang beroperasi, sedangkan 141 lainnya tak beroperasi lantaran rusak.

Berdasarkan data hasil survei Dinas Perhubungan bersama dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) pada 7-8 November 2017, becak masih ada di antaranya di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Simak infografik sebaran becak di Jakarta berikut ini:

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

Aniaya Tukang Becak Secara Brutal hingga Lumpuh, Anggota Brimob Ditahan Propam

Propam Polda Sumut menahan oknum Brimob Bharaka RHG di tahanan patsus sejak 22 Mei 2024. Penganiayaan RHG terhadap korban dilakukan secara brutal.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024