Penyebar Video Ricuh Pengembang Pulau Reklamasi Ditangkap
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Seorang pria dengan inisial W ditahan Polda Metro Jaya karena diduga jadi pihak yang menyebarkan video keributan antara konsumen dengan pengembang reklamasi teluk Jakarta. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Laporan dibuat pihak pengembang pada tanggal 11 Desember 2017 lalu, yang pelaporannya dilakukan oleh kuasa hukum pengembang, Lenny.
"W yang merekam video. Sudah kami tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Januari 2018.
Dia diduga jadi orang yang menyebarkan video itu ke media sosial. Hingga kini polisi masih mendalami keterangan W.
"Sejauh ini, belum dapat informasi, apakah pihak konsumen atau bukan," ujar Argo.
Sebanyak tiga ahli sendiri telah diperiksa. Mereka adalah ahli pidana, IT, dan bahasa. Unsur pencemaran nama baik dalam kasus tersebut untuk sementara sudah ditemukan.
"Ada di Youtube beredar berkaitan dengan ancaman, pengancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Dia ancam 'ini nanti mau saya masukkan di medsos'," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Felicita Santoso sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang properti Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), di Pulau Reklamasi C dan D, Teluk Jakarta. Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan itu hari ini, Rabu 17 Januari 2018.
"Saya dipanggil, tapi saat datang, dikatakan pemeriksaan ditunda hingga Senin 22 Januari 2017, karena penyidiknya berhalangan," ucap Felicita di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam kesempatan itu, Felicita mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya dipanggil. Kata dia, dalam surat pemanggilan yang ia terima ada nama Ibu Lenny sebagai pihak pelapor. Felicita mengaku tak tahu siapa pelapor tersebut. (ase)