Sanjoyo Jadi Tersangka Baru Korupsi Alat KB

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2015. Tersangka baru yang ditetapkan adalah Sanjoyo, yang menjabat direktur di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saat kasus terjadi.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sanjoyo berdasarkan pemeriksaan yang awalnya berstatus sebagai saksi.

"Hari ini tim penyidik memanggil kembali saksi Sanjoyo. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik berdiskusi, kami bahas bersama, ternyata dari hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap Saudara SJ tadi memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2018.

Ibu Ronald Tannur Langsung Diperiksa Usai Penahanan Dipindah ke Kejagung

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Sanjoyo menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurutnya, karena hal tersebut yang bersangkutan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

"Selaku KPA merangkap PPK. Dia yang tanda tangan kontrak, proses pembayaran dan sebagainya. Kasusnya adalah pengadaan yang di-mark up. Ada persekongkolan, kira-kira intinya begitu. Ada juga dukungan perusahaan hanya diarahkan ke satu rekanan. Itu kompleks," kata Adi.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Sanjoyo. Penyidik, katanya, telah menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Dalam perkara ini, lanjutnya, diperkirakan jumlah kerugian negara Rp8 miliar. Adi menyebut, Rp11 miliar telah dikembalikan kepada negara.

"Sudah ada upaya pengembalian kerugian negara dari dua kasus (kasus pengadaan alat KB 2014-2015) ini sebesar Rp11 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT, serta Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty (SCS).

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan susuk KB II/Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang ke satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya