Ombudsman Sebut Penataan Tanah Abang Langgar 5 Aturan

Kepadatan pedagang pasar tanah abang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA –  Ombudsman menyebut bahwa tindakan penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI, melanggar setidaknya lima peraturan.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menyampaikan pelanggaran itu di antaranya menyangkut penggunaan jalan, trotoar, lalu lintas, hingga Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Ada empat atau lima lah (aturan yang dilanggar). Itu semua adalah hal yang eksisting, dan seyogyanya di-enforce (ditegakkan) oleh Pemda sendiri. Ada juga undang-undang yang lebih tinggi dari Perda yang dilanggar. Perda juga seharusnya di-enforce oleh Satpol PP, kok malah dilanggar?" ujar Adrianus di lokasi, Rabu, 17 Januari 2018.

Seperti diketahui, penataan Tanah Abang dilakukan dengan penutupan sementara Jalan Jatibaru Raya yang berada di depan Stasiun Tanah Abang antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya biasa berjualan di trotoar lantas dipindahkan untuk berjualan di jalan itu, di bawah tenda yang disediakan Pemprov. Sementara jalur lainnya digunakan untuk bus TransJakarta, dan trotoar dikhususkan hanya untuk pejalan kaki.

Menurut Adrianus, meski Pemprov melihatnya sebagai hal yang positif, selaku lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman tetap melihatnya sebagai pelanggaran terhadap sejumlah aturan.

"Kami berpikir dari sisi adanya aturan administratif yang dilanggar. Yang dalam hal ini tidak cocok, atau bertabrakan dengan situasi ini," ujar Adrianus.

Tak hanya itu, Adrianus juga memberi tahu sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengenai pelanggaran tersebut. Terlepas dari diuntungkannya para pedagang.

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Sebelumnya, Adrianus juga mengajak berbincang-bincang seorang pedagang bernama Fikah mengenai aktivitas berjualannya. Fikah bercerita berkat lokasi berjualannya kini lebih strategis, omzetnya juga cukup meningkat. "Pendapatannya ada naik 50 persen, Pak," ujar Fikah.

Fikah juga bercerita bahwa ia saat ini lebih merasa nyaman dalam berjualan karena tidak khawatir lagi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat dianggap melanggar Perda Tentang Ketertiban Umum.

Heru Budi Jamin Makanan Gratis di Jakarta Sehat dan Sudah Dites Dinas Kesehatan

Meski demikian, menurut Adrianus, Pemprov sendiri telah melanggar sejumlah aturan dengan melaksanakan kebijakan penataan yang mengubah fungsi Jalan Jatibaru Raya menjadi kawasan berjualan.

"Memangnya tidak apa-apa, supaya pendapatannya bagus jadi ada pelanggaran Perda? Jatuhnya tetap ada aturan yang dilanggar," ujar Adrianus. (ase)

7.000 Km Pipa Air Bersih di Seluruh Jakarta Akan Direvitalisasi
Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024