Pembeli Kavling Pulau Reklamasi Dipanggil Polisi, Ada Apa?
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Felicita Santoso sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang properti Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), di Pulau Reklamasi C dan D, Teluk Jakarta.
Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan itu hari ini, Rabu 17 Januari 2018. "Saya dipanggil, tapi saat datang, dikatakan pemeriksaan ditunda hingga Senin 22 Januari 2017, karena penyidiknya berhalangan," ujar Felicita di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya dipanggil. Kata dia, dalam surat pemanggilan yang ia terima ada nama Ibu Leny sebagai pihak pelapor. Dia mengaku tak tahu siapa pelapor tersebut.
"Saya masih pada tahap bingung. Kok dipanggil sebagai saksi? Hanya ada nama Ibu Leny sebagai pelapor, dia siapa juga saya tidak tahu," katanya.
Tapi, Felicita menduga laporan itu ada kaitannya dengan rekaman video yang tersebar di media sosial saat ia dan beberapa konsumen lain melakukan pertemuan dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat itu, dia dan para pembeli properti di Golf Island melakukan pertemuan pada 9 Desember 2017.
Mereka bertemu untuk menanyakan nasib properti yang sudah mereka bayarkan. Dia mengaku sudah membayar lunas sebanyak dua unit kavling sejak 2014. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan.
"Jangankan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), zonasinya saja belum jelas. Jadi itu (mediasi) yang ingin kami sampaikan dengan direksi pengembang. Wajar kan sebagai konsumen kita sudah bayar lunas dan menanyakan kejelasan?" katanya.
Namun demikian, pada akhirnya ia tak jadi diperiksa hari ini dan dijadwalkan diperiksa lagi Senin mendatang. (ase)