Pelaku Begal Payudara di Depok Dikenakan Wajib Lapor
VIVA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah cabulnya yang gemar meremas payudara wanita di jalanan, lelaki berinisial IST tidak ditahan polisi. Si pelaku begal payudara di Depok itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis oleh kepolisian.
"Iya Senin dan Kamis, tersangka wajib lapor," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam kasus ini IST dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Penahanan terhadapnya urung dilakukan lantaran ancaman penjara dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.
Kepolisian juga mengatakan sudah dapat jaminan dari keluarga yang bersangkutan agar dia kooperatif jalani wajib lapor.
"Dia sampaikan kooperatif," ujar Argo.
IST meremas payudara AM di jalanan Gang Kuningan, Margonda, pada Kamis, 11 Januari 2017. Aksi begal payudara ini sempat terekam kamera CCTV milik warga. Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor, korbannya adalah wanita yang berjalan seorang diri di jalanan sepi. (ase)