Pelaku Begal Payudara di Depok Dikenakan Wajib Lapor

IST, begal payudara Kota Depok.
Sumber :

VIVA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah cabulnya yang gemar meremas payudara wanita di jalanan, lelaki berinisial IST tidak ditahan polisi. Si pelaku begal payudara di Depok itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis oleh kepolisian.

Korban Berani Melawan, Pelaku Begal Payudara di Sleman Ditangkap

"Iya Senin dan Kamis, tersangka wajib lapor," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Januari 2018.

Dalam kasus ini IST dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Penahanan terhadapnya urung dilakukan lantaran ancaman penjara dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

Aksi Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Unnes Terekam Video, Kini Diburu Polisi

Kepolisian juga mengatakan sudah dapat jaminan dari keluarga yang bersangkutan agar dia kooperatif jalani wajib lapor.

"Dia sampaikan kooperatif," ujar Argo.

Aksi Begal Payudara Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Remaja Perempuan Jadi Korban

IST meremas payudara AM di jalanan Gang Kuningan, Margonda, pada Kamis, 11 Januari 2017. Aksi begal payudara ini sempat terekam kamera CCTV milik warga. Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor, korbannya adalah wanita yang berjalan seorang diri di jalanan sepi. (ase)

Korban Lakalantas di Bypass Mandalika (Satria)

Geger Korban Begal Terkapar di Bypass Mandalika, Begini Faktanya

Geger Korban Begal di Bypass Mandalika, Ini Faktanya...

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2024