Anies soal Penunggak Pajak Mobil: Kami Kejar dan Umumkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan kepada warga Ibu Kota yang menunggak pajak mobil agar segera memenuhi kewajibannya.

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Pemerintah Provinsi, kata Anies, tak main-main soal ini dan menelusuri sampai dapat identitas para penunggak pajak mobil itu. Pada saatnya nanti, kalau datanya sudah lengkap, pemerintah akan mengumumkan kepada publik.

"Kami akan kejar dan pada waktunya akan kami umumkan," kata Anies dalam perbincangan dengan tvOne pada Sabtu petang, 13 Januari 2018.

Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ahok, Foke dan Ketum JakMania Hadir

Upaya Pemerintah Provinsi untuk membuka identitas para penunggak pajak mobil sebagai bagian dari langkah tegas bagi pelanggar. Begitu pula bagi mereka yang menunggak dengan modus tidak mengubah nama pemilik mobil yang telah dibeli.

Masyarakat yang mampu membeli mobil, menurut Anies, tentu akibat fasilitas yang diberikan pemerintah Jakarta. Mereka juga telah menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.

Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?

"Anda bisa membeli mobil begitu mahal, maka tunaikan kewajiban, membayar pajak. Tidak boleh hanya di sini mengambil kesempatan ekonomi," katanya.

Lebih sejuta mobil

Gubernur Anies, pada Jumat, 12 Januari, mengumumkan data bahwa lebih sejuta mobil di Jakarta yang belum membayar pajak tahun 2017.

Dari jutaan kendaraan roda empat itu, terdapat kendaraan yang masuk dalam kendaraan mewah dengan harga jual di atas satu miliar rupiah. Kendaraan senilai lebih satu miliar rupiah yang belum membayar pajak mencapai 744 mobil.

Dari total 744 unit mobil mewah yang belum bayar pajak, total pajak yang menunggak sebesar Rp26 miliar. "Kendaraan ini ada yang sebagian milik pribadi, ada juga yang milik perusahaan," katanya.

Anies menyayangkan pengguna mobil mewah yang belum menyetorkan pajaknya. Jika seseorang telah mempunyai kendaraan dengan harga jual di atas satu miliar rupiah, menurutnya, otomatis berada dalam kondisi finansial yang mampu dan tidak ada kesulitan membayar pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya