Anies Akan Ungkap Cacat Administrasi HGB Pulau Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat balasan dari Badan Pertanahan Nasional terkait permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Surat tersebut diterima Pemprov DKI pada Kamis malam, 11 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah membaca surat tersebut.

Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan pengkajian dan merinci kesalahan administrasi dalam pengajuan HGB, sehingga HGB layak untuk dibatalkan.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Ya jadi tadi malam saya sudah menerima surat jawaban dari Kepala BPN dan kami sedang mengkaji sekarang. Kami akan menunjukkan secara detail di mana saja cacat administrasi yang kemarin terjadi," kata Anies, Jumat, 12 Januari 2018.

Anies mengatakan untuk memutuskan suatu perkara memang dapat secara langsung diajukan ke Pengadilan.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Namun, menurutnya, ada otoritas yang lebih berwenang untuk menyelesaikan masalah, seperti dalam hal ini, ada BPN yang memiliki hak untuk mencabut HGB apabila terjadi masalah.

"Semua hal itu tentu bisa diputuskan lewat pengadilan, bisa. Tapi juga ada pengaturan otoritas, ada hal-hal yang bisa diselesaikan (oleh otoritas)," ujarnya.

Maka dari itu, Anies hingga saat ini belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil Pemprov DKI untuk membatalkan HGB Pulau Reklamasi.

Jika memang Pemprov DKI harus merincikan apa saja kesalahan administrasi yang dilakukan dalam penetapan HGB, Anies siap memaparkannya.

"Kami akan review lagi surat dari Kepala BPN, nanti kami akan siapkan karena problem utamanya justru banyak pada aspek administrasi," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya