Polisi Bakal Pantau Motor di Jalan Thamrin Satu Bulan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Kingkin Winisuda memberikan waktu satu bulan pada Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kemacetan. Upaya itu akan dilakukan pasca dicabutnya pergub soal larangan sepeda motor di Thamrin, Jakarta Pusat.
"Akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Kami kasih limit waktu satu bulan. Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kami pantau satu bulan," ujar Kingkin di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Januari 2018.
Jika malah membuat macet makin parah, dia meminta agar ada kajian ulang untuk mencari solusi. Apalagi, mengingat sepeda motor juga jadi salah satu pelanggar dan penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak.
"Karena sepeda motor produksinya setiap hari luar biasa, kemudian data pelanggaran lalin motor mayoritas. Kemudian data laka lantas paling tinggi. Jadi, sekali lagi kami berikan atensi kepada Ditlantas (Polda Metro Jaya) terkait pembatasan sepeda motor. Nanti akan ada kajian sama-sama untuk wujudkan kemanan dan keselamatan lantas di DKI," ucapnya.
Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.
Putusan Nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017.