Hore, Pekerja Gaji Pas-pasan Bisa Gratis Naik TransJakarta

Sandiaga S Uno.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu elektronik untuk para pekerja yang berpenghasilan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta. Kartu pekerja ini bisa digunakan untuk naik Transjakarta gratis dan belanja di JakGrosir, 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Sandiaga mengatakan, program ini merupakan bentuk keberpihakan pemprov kepada buruh. Dengan mengurangi biaya hidup pekerja dengan gaji pas-pasan di Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," kata Sandiaga dihadapan para buruh di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Sandiaga menambahkan, JakGrosir sendiri merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI Jakarta, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2.000 macam jenis bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh berpenghasilan UMP.

Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP juga dapat mengikuti program Subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp35 ribu per kg, daging ayam seharga Rp8.000 per kg, beras seharga Rp30 ribu untuk 5 kg, dan telur ayam seharga Rp12.500 per kg. 

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless. Pembelian bisa dilakukan di pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," ujarnya

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta 2018 dipatok sebesar Rp3.648.035 dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu. Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182 tahun 2017.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025