Coba Kabur, WN Malaysia Pengedar Sabu Tewas Didor Polisi
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial LTW terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat dibawa petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus. Akibatnya, LTW tewas dihajar timah panas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyebut, LTW adalah Warga Negara Malaysia.
Ia mengatakan, dalam kasus ini ada satu tersangka lagi dengan insial PG, tapi yang bersangkutan tak melawan saat dilakukan pengembangan.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Hotel Boutique, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 3 Januari 2018 lalu.
"Lalu tim melakukan surveillance, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinsial PG," ucap Suwondo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 11 Januari 2018.
Dari PG, polisi menyita sedikitnya 10 paket besar sabu beratnya mencapai satu kilogram. Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pendalaman terhadap PG.
Telepon genggam PG pun diperiksa. Kemudian didapati sabu itu milik WN Malaysia yang tak lain adalah LTW. Berbekal itu, polisi pun memburu LTW. Yang bersangkutan diringkus di area parkir Hotel Pullman Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada hari yang sama.
"Dari pengakuan LTW, sabu itu diambil bersama-sama dengan PG di Medan pada Kamis 28 Desember 2017 dari orang suruhan UN yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Sabu itu ternyata dibawa ke Jakarta melalui jalur darat pada 29 Desember 2017 oleh PG. Sementara LTW ke Jakarta melalui jalur udara. "Keduanya lalu janjian bertemu di sebuah hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Tak ingin berhenti memutus peredaran narkoba, Senin 8 Januari 2018, polisi membawa LTW ke kawasan Pantai Indah Kapuk guna melakukan pengembangan. Tapi, saat itu yang bersangkutan malah coba kabur. "LTW sempat berkelahi dengan petugas, karena pelaku mencoba merebut senjata petugas. Kemudian petugas yang mem-back-up terpaksa menembak pelaku sebanyak dua kali di bagian punggung," ujarnya menjelaskan.
Tersangka PG pun kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (mus)