Ahok Wajib Hadir Mediasi Sidang Cerai Meski Dipenjara
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mau tidak mau harus keluar dari rumah tahanan Markas Brimob, Depok, untuk menghadiri proses mediasi gugatan cerai dengan istrinya, Veronica Tan. Gugatan itu bakal disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhir Januari nanti.
Menurut Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, dalam proses mediasi, Ahok dan Veronica diwajibkan hadir atau dalam kata lain, tak bisa diwakilkan oleh siapa pun termasuk kuasa hukum.
"Kalau mediasi keduanya wajib hadir," kata Jootje Sampaleng kepada VIVA, Kamis 11 Januari 2018.Â
Jootje menuturkan, proses mediasi antara Ahok dan Veronica, akan dilakukan setelah majelis hakim menggelar sidang perdana pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam proses mediasi, Ahok dan Veronica, bisa mengajukan juru damai atau mediator.
Jootje mengatakan, dalam sidang perdana nanti, majelis hakim tak akan langsung mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica. Tapi, majelis akan berusaha membuat keduanya membatalkan perceraian atau rujuk.
Sidang perdana nanti akan dipimpin Hakim Sutaji. Sutaji  merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Â
Baca: Hakim Akan Tawarkan Ahok dan Veronica Batalkan Perceraian
(ren)