Jalur Khusus Motor, Polisi Optimistis tapi Warga Terbelah
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA – Penerapan jalur khusus pengendara motor dan angkutan kota atau angkot mulai gencar dilakukan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Terkait hal itu, masyarakat menanggapi beragam. Sebagian pengendara roda dua setuju dengan peraturan itu. Sebab, kebijakan tersebut dinilai dapat menekan angka kecelakaan.
“Kalau ada jalur khusus motor dan angkot gini kan enak, jadi mobil enggak bisa langsung motong. Mudah-mudahan bisa mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Isti Yulianti, salah satu pengendara sepeda motor saat ditemui di kawasan Margonda, Kamis, 11 Januari 2018.
Berbeda dengan Isti, pengendara lainnya justru menganggap kebijakan itu hanya akan menambah kemacetan. Sebab, masih banyak kendaraan yang parkir di bahu Jalan Margonda.
“Kalau saya rasa ini akan menambah kemacetan, soalnya masih banyak yang parkir di bahu jalan. Lahan parkir di sejumlah toko di sepanjang jalan ini kan masih minim,” kata Ami, salah satu sopir angkot kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo optimistis, langkah tersebut dapat mengurai kemacetan di pusat jantung Kota Depok tersebut. “Kami telah lakukan sosialisasi ini sejak beberapa hari terakhir. Adapun jalur yang dapat digunakan oleh pengendara motor dan angkot ada di bagian kiri yakni jalur lambat,” katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Sutomo, akan mulai diberlakukan pada Februari nanti. Mereka yang nekat menerobos jalur cepat akan dikenakan sanksi tilang. “Untuk saat ini masih uji coba, kami masih lakukan sosialisasi, penindakan baru akan kami lakukan bulan depan (Februari),” katanya.
Dengan diberlakukannya sistem jalur lambat dan cepat, dia berharap, dapat mengurai kemacetan di kawasan Margonda, terlebih pada Sabtu-Minggu, saat terjadi penumpukan jumlah kendaraan. (art)