Hakim Akan Tawarkan Ahok dan Veronica Batalkan Perceraian
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadwalkan akan menggelar sidang perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap Veronica Tan, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, dalam persidangan perdana itu, majelis hakim akan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
Pada persidangan itu, gugatan cerai Ahok terhadap Veronica, tak bakal langsung diputuskan hakim. Karena, sebagai tahap awal, majelis hakim akan menawarkan kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Tujuannya agar kedua pihak bisa berdamai dan membatalkan gugatan cerai alias rujuk.
Karena itulah, Ahok dan Veronica, diharapkan bisa menghadiri langsung persidangan perdana itu. Tapi, jika tidak, kedua pihak bisa menghadirkan kuasa hukum masing-masing.
"Walaupun nanti apakah pengacaranya langsung hadir itu terserah. Nanti pertama kan ditawari mediasi," kata Jootje Sampaleng kepada VIVA, Kamis 11 Januari 2018.Â
Sidang perdana ini akan dipimpin oleh hakim Sutaji. Sutaji  merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, Jootje menyatakan, gugatan yang dilayangkan Ahok menuntut cerai dan hak asuh anak.
Soal permintaan itu dibenarkan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur bahhwa kliennya meminta hak asuh dari pernikahannya bersama Veronica.
"Wajarlah namanya seorang ayah minta hak asuh anak," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018.
Â