Polisi Bongkar Jaringan Narkoba via Ojek Online

Ilustrasi barang bukti narkoba yang disita polisi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menciduk sindikat peredaran narkoba dengan modus jasa perantara melaui ojek online. 

Ternyata Ada Campur Tangan DEA Ungkap Sabu Asal Iran di Karawaci

Peredaran narkoba berupa sabu itu didistribusikan oleh para pengendera ojek di sekitar kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Hasil penangkapan ini, yang diketahui dilakukan sejak Jumat 5 Januari 2018, sebanyak lima pelaku telah ditangkap berikut alat bukti sabu seberat 28,47 gram.

Ditjen Pemasyarakatan Punya Andil Ungkap Jaringan Sabu 1,129 Ton

"Berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika yang diduga modus operandi jasa ojek online. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RI alias TO bin SO," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2018.

Suhermanto melakukan penangkapan terhadap SO dilakukan di Jalan Mangga Besar. Dari tangan pelaku diperoleh sabu seberat 0,52 gram.

Polisi Usut Jaringan Narkoba Internasional yang Masuk Jakarta

Setelah itu jajarannya mengembang kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka dan diketahui RI mendapatkan barang haram itu dari tangan NN.

"Terhadap Nn alias BL berhasil diamankan di Jalan Tangki Gang Langgar III Tamansari dan didapat satu paket barang bukti narkotika jenis sabut dengan berat 0,22 gram," kata dia.

Menurut Suhermanto, jaringan narkoba ini berjalan secara sistematis. Nn mendapatkan narkoba dari HN, dan dari keterangan yang bersangkutan disebutkan ia mendapatkan sabu dari DS dan DN alias LY.

LY diketahui seorang bandar besar yang menjual narkoba di sekitar Jakarta Barat.

"(LY) berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 15,74 gram dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 11,13 gram berikut alat hisap sabu lengkap dengan cangklong," ungkapnya.

Suhermanto menambahkan lima pelaku yang telah diamankan kini masih dalam pemeriksan di Polres Jakarta Barat.

Kelimanya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya