HGB Reklamasi dan Wali Kota Era Ahok Dilantik Anies
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembalikan uang pengembang reklamasi. Hal itu lantaran Pemprov DKI meminta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/Badan Pertanahan Nasional atau BPN
menunda penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Uang yang akan dikembalikan senilai sekitar Rp483 miliar. Dana tersebut merupakan uang yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Simak berita lengkapnya di sini.
Pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya berita soal reklamasi. Kabar kelanjutan pembatalan peraturan gubernur (pergub) pelarangan motor oleh Mahkamah Agung, juga masih mewarnai Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018. Terkait keputusan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut rambu-rambu larangan motor di kawasan Thamrin, Jakarta.
Berita lainnya datang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia melantik delapan pejabat baru Pemprov DKI. Salah satunya, Rustam Effendi yang pernah mundur sebagai wali kota saat masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rustam dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI
Jakarta. Baca selengkapnya di sini.
Adapun dari berita kriminal, ada kasus suami menghabisi nyawa bayinya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyiapkan sederetan pasal untuk menjerat Kasdi, pria yang menghabisi nyawa bayi yang dikandung istrinya, dengan cara menginjak-injak perut korban.