Alasan Kasdi Injak-injak Perut Istri dan Bunuh Bayinya

Kasdi saat gelar kasus di Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon -VIVA

VIVA – Kasdi, pria yang tega membunuh bayi yang dikandung istrinya, dengan cara menginjak-injak perut korban, mengaku terpaksa melakukan perbuatan kejam itu, karena menduga bayi itu bukan darah dagingnya.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Pengakuan itu diungkapkan Kasdi, saat menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, usai diringkus petugas.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu, pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain," kata Direskrimum, Kombes Pol Nico Afinta, Rabu, 10 Januari 2018.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Pasangan itu, kata Nico, baru menikah sekira enam bulan lalu, tepatnya tanggal 14 Juli 2017. Sedangkan saat kejadian nahas itu terjadi, yakni pada tanggal 4 Januari 2018, kandungan sang istri telah berumur 8,5 bulan. 

Hal itulah yang mendasari pria 21 tahun tersebut, mencurigai, Lina Rahmawati, hamil dari hasil hubungan gelap dengan pria mantan kekasihnya.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Namun, untuk membuktikan bahwa bayi itu merupakan anak kandung Kasdi, Polda Metro Jaya, akan melakukan tes DNA terhadap jasad bayi."Polisi bisa bantu cek DNA, sedang kita lakukan proses tes DNA," ujar Nico.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap pula, ternyata tindak kekerasan yang dilakukan Kasdi terhadap istrinya, bukan yang pertama kali terjadi. Sejak awal menikah, Kasdi sudah sering menghajar Rahmawati.

"Tersangka tidak tahu saat menikah korban sudah hamil. Jadi kejadian ini bukan yang pertama kali, tapi sudah berkali-kali sejak awal menikah," kata dia.

Kasdi melakukan perbuatan sangat keji itu di rumah di Jalan Tanah Tinggi, Gang 12, RT9/ RW 7, Johar Baru, Jakarta Pusat. Atas perbuatan itu, Kasdi terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Baca: Hukuman Berat Suami yang Injak Perut Istri untuk Bunuh Bayi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya