Hukuman Berat Suami yang Injak Perut Istri untuk Bunuh Bayi
- Foe Peace Simbolon -VIVA
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyiapkan sederetan pasal untuk menjerat Kasdi, pria yang tega menghabisi nyawa bayi yang dikandung istrinya, dengan cara menginjak-injak perut korban.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, pria berusia 21 tahun ini dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Nico di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2018.
Nico menuturkan, berdasarkan penyelidikan, ketika Kasdi, menginjak-injak perut Rahmawati, usai bayi dalam kandungan sudah memasuki 8,5 bulan atau hanya beberapa pekan lagi untuk lahir.
Kasdi melakukan perbuatan sangat keji itu pada Kamis, 4 Januari 2017, dia menganiaya Rahmawati di rumah mereka di Jalan Tanah Tinggi, Gang 12, RT9/ RW 7, Johar Baru, Jakarta Pusat. (ren)