Ingat, Tilang Masih Berlaku bagi Pemotor di Sudirman-Thamrin

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Meski sudah bebas untuk dilintasi kendaraan roda dua, tapi pemotor tak bisa seenaknya berkendara di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. 

Jangan Memanaskan Motor di Ruangan Tertutup, Pahami Bahayanya

Pemotor harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, polisi akan menindak dengan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum dari Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pemotor harus tetap mengenakan helm dan melengkapi diri dengan surat izin mengemudi dan surat kendaraan.

Viral Sejumlah Motor Terbakar Hangus di Area Parkir

"Kalau pelanggaran kasat mata lainnya, seperti tidak pakai helm ya kita tindak," kata Budiyanto, Rabu, 10 Januari 2018.

Budiyanto mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur tentang larangan sepeda motor oleh putusan Mahkamah Agung, tidak mempengaruhi Undang-undang Lalu Lintas.

QJ Motor Ekspansi ke Indonesia dengan Pabrik dan Jaringan Diler

Seperti diketahui, mulai hari ini ruas Jalan Sudirman-Thamrin sudah bisa dilalui sepeda motor, walau rambu tanda larangan masih banyak berdiri di ruas jalan protokol ini.

Diketahui, MA mengeluarkan putusan mencabut aturan ini karena dinilai bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.

Permohonan diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar melawan Gubernur DKI Jakarta. Putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017 oleh Irfan Fachrudin, hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis. 
 

Sepeda motor KTM

Ratusan Ribu Motor KTM Mangkrak, Diler Bakal Cuci Gudang?

KTM, produsen motor asal Austria, tengah menghadapi krisis besar.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024