Ingat, Tilang Masih Berlaku bagi Pemotor di Sudirman-Thamrin
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Meski sudah bebas untuk dilintasi kendaraan roda dua, tapi pemotor tak bisa seenaknya berkendara di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Pemotor harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, polisi akan menindak dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum dari Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pemotor harus tetap mengenakan helm dan melengkapi diri dengan surat izin mengemudi dan surat kendaraan.
"Kalau pelanggaran kasat mata lainnya, seperti tidak pakai helm ya kita tindak," kata Budiyanto, Rabu, 10 Januari 2018.
Budiyanto mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur tentang larangan sepeda motor oleh putusan Mahkamah Agung, tidak mempengaruhi Undang-undang Lalu Lintas.
Seperti diketahui, mulai hari ini ruas Jalan Sudirman-Thamrin sudah bisa dilalui sepeda motor, walau rambu tanda larangan masih banyak berdiri di ruas jalan protokol ini.
Diketahui, MA mengeluarkan putusan mencabut aturan ini karena dinilai bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.
Permohonan diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar melawan Gubernur DKI Jakarta. Putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017 oleh Irfan Fachrudin, hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis.