Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Bundaran HI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru bila melakukan pencabutan atas larangan sepeda motor di Pergub DKI untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Kecelakaan Tragis di Jalan Daan Mogot, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

Aturan baru yang bisa dilakukan yakni peraturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat, juga dikenakan pada kendaraan roda dua. Dia meminta, sebelum pergub yang lama dicabut, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta sudah membuat pergub baru.

"Jadi tidak serta-merta langsung di-loss kan kendaraan tersebut lewat Thamrin. Tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil-genap. Sementara yang di Thamrin dahulu dan Bundaran HI, sesuai dengan yang dilarang, pelarangan. Itu yang kami harapkan dari Gubernur untuk mengeluarkan lagi peraturan gubernur yang baru," kata Halim di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Tragis, Kronologi Ibu-Anak Tewas dalam Kecelakaan di Bekasi hingga Terseret ke Kolong Mobil Boks

Hal itu dirasa perlu agar kemacetan tidak makin parah di kawasan jalan protokol itu. Ia menjelaskan, selama belum ada pencabutan secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta, masyarakat belum bisa melintas di sana dengan sepeda motor.
 
Peraturan Gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Dinilai, aturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, pula tak menjadi solusi atas kemacetan. (one)
 

Ilustrasi olah TKP kecelakaan di Jakarta

Detik-detik Mobil Pikap Lawan Arus di Lenteng Agung Tabrak Pemotor Mau Kondangan, Bayi 6 Bulan Tewas

Sopir mobil pikap terseut kabur usai kejadian.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024