Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru bila melakukan pencabutan atas larangan sepeda motor di Pergub DKI untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Aturan baru yang bisa dilakukan yakni peraturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat, juga dikenakan pada kendaraan roda dua. Dia meminta, sebelum pergub yang lama dicabut, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta sudah membuat pergub baru.
"Jadi tidak serta-merta langsung di-loss kan kendaraan tersebut lewat Thamrin. Tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil-genap. Sementara yang di Thamrin dahulu dan Bundaran HI, sesuai dengan yang dilarang, pelarangan. Itu yang kami harapkan dari Gubernur untuk mengeluarkan lagi peraturan gubernur yang baru," kata Halim di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.
Hal itu dirasa perlu agar kemacetan tidak makin parah di kawasan jalan protokol itu. Ia menjelaskan, selama belum ada pencabutan secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta, masyarakat belum bisa melintas di sana dengan sepeda motor.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Dinilai, aturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, pula tak menjadi solusi atas kemacetan. (one)