Rambu Larangan Motor di Jalan Thamrin Dicabut Hari Ini

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera mencopot rambu larangan sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia dan Bundaran Senayan, Jakarta.

DKI Buat Jalur Kuning Khusus Motor di Jalan Thamrin

"Rencananya siang ini kami akan melaksanakan pencopotan rambu," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2018. 

Ketika keputusan Mahkamah Agung soal pembatalan pembatasan kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, telah dikeluarkan, keputusan itu sudah bisa diterapkan. Kendaraan roda dua pun dapat melintasi jalan tersebut. 

MA Cabut Pembatasan Bermotor di Jalan Thamrin, Apa Dampaknya

"Kalau kita bicara ketentuan hukum, pada saat (keputusan MA) keluar memang sudah berlaku, makanya kami lakukan pencopotan," ujarnya. 

Namun, dalam proses pelaksanaannya harus melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Jasa Marga.

Anies Tegaskan Putusan MA untuk Dilaksanakan, Bukan Diskusi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.

Permohonan diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dengan melawan Gubernur DKI Jakarta. Putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017, oleh Irfan Fachrudin, ketua majelis. (ase)

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018