Batalkan HGB Reklamasi, DKI Akan Kembalikan Dana Rp483 M
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/Badan Pertanahan Nasional atau BPN menunda penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.
Terkait permintaan tersebut, Pemprov DKI mengaku siap menjalankan konsekuensinya. Salah satunya yaitu mengembalikan uang yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp483 miliar.
"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat, oleh karena itu kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Sandiaga menegaskan, Pemprov DKI akan patuh dengan hukum yang berlaku. Saat ini, Anies-Sandi berusaha mewujudkan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi.
Untuk itu, apapun yang menjadi konsekuensi untuk menepati janji kampanye tersebut, Pemprov DKI siap menjalankannya. Namun, segala konsekuensi tersebut harus sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hukum yang ada. "Kami tentu akan patuh dengan hukum. Sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami, adalah kami hentikan reklamasi," ujarnya.
Menurut Sandiaga, ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut. Hal ini sudah lama dipetakan oleh Pemprov DKI maka dari itu HGB tersebut harus dicabut. "Alhamdulilah kami kemarin sudah bersurat dan berproses, berapapun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi," ujarnya.
Sebagai pemerintah, kata Sandiaga, negara tidak boleh kalah dengan pengembang. "Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," ujarnya. (mus)