Jaksa Bersiap Eksekusi 3 Karyawan Bank Penggelap Emas 59 Kg

Ilustrasi sejumlah emas batangan.
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan dalam waktu dekat anak buahnya bakal mengeksekusi tiga terdakwa karyawan BRI terkait perkara penggelapan emas 59 Kg. Diketahui, ketiganya menggelapkan emas milik nasabah bernama Ratna Dewi.

Salut! Temukan Emas 50 Gram di Jalan, Pria Ini Pilih Cari Pemiliknya Dibanding Kaya Mendadak

Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi tersebut. Dia menegaskan, eksekusi penahanan atas tiga terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jaksa harus mengeksekusi terhadap terdakwa yang telah memenuhi seluruh syarat hukum," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu 10 Januari 2018.

Harga Emas Hari Ini 17 Mei 2024: Global Stabil, Antam Anjlok

Prasetyo menjelaskan jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Polri jika menemukan kendala saat mengeksekusi.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II, Rahman Arif.

OJK Godok Aturan Bank Emas

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan MA tertanggal 3 Oktober 2017, ketiga terdakwa dihukum selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar. (ren)

Ilustrasi Emas Batangan.

5 Tips Investasi Emas Batangan untuk Pemula: Mulai dari Nol hingga Profit

Emas batangan lebih disarankan untuk investasi dibandingkan emas perhiasan karena nilainya lebih murni dan tidak dikenakan biaya tambahan seperti ongkos pembuatan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024