Anies Minta HGB Pulau Reklamasi C, D, dan G Dibatalkan
- Danar Dono
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D dan G.
Surat permohonan itu tertuang dalam Surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
"Sudah berkirim surat. Kita enggak tau nanti BPN seperti apa memprosesnya. Kita serahkan ke BPN," kata Yayan kepada wartawan, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2018.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.Â
"Kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi. Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," kata Anies seperti tertulis di dalam surat yang ditandatanganinya.
Lalu, dijelaskan juga bahwa di samping itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan pulau-pulau kecil telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan baru.
Tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil rektamasi. Atas pertimbangan itulah, Anies menyampaikan sejumlah hal kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dlkirimkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta kepada BPN.
Kedua, meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D dan G.