Anies Tegaskan Putusan MA untuk Dilaksanakan, Bukan Diskusi
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat dalam pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor wajib untuk dilaksanakan.
"Jadi, kalau ada aturan dari Mahkamah Agung kami tidak beropini tapi melaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2018.
Sementara terkait pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, larangan sepeda motor melintas di kawasan Sudirman-Thamrin sudah sangat efektif, Anies hanya menanggapi santai.
Ia mengatakan pembatalan pasal itu merupakan Putusan MA yang harus dilaksanakan. "Ini perintah Mahkamah Agung. Itu paling tinggi. Ya, kita taati bukan untuk didiskusikan," paparnya.
Anies menambahkan terkait putusan itu masih dilakukan pembahasan oleh sejumlah SKPD terkait di Pemprov DKI Jakarta. "Kita melakukan pertemuan dengan Kadis Perhubungan dan mereka menyiapkan untuk rute Medan Merdeka Barat dan Thamrin untuk kendaraan roda dua. Mudah-mudahan satu dua hari ini," jelas dia.