Kasus Korupsi Reklamasi, Polisi Periksa Kepala Dinas di DKI
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta terus bergulir.
Sejumlah saksi terus diperiksa terkait kasus tersebut. Terbaru, pihaknya akan memeriksa dua saksi lagi pekan ini.
"Kemarin sudah (periksa saksi). Kalau enggak salah hari ini ada beberapa pemanggilan saksi minggu ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 9 Januari 2018.
Hari ini, polisi memeriksa seorang kepala dinas. Satu kepala dinas lainnya akan diperiksa Kamis, 11 Januari 2018. "Benni Agus Candra (Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta) diperiksa hari ini. Edy Junaedi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta) hari Kamis," ujarnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. (one)