Polisi: Sudirman-Thamrin Akan Dibuat 4 Jalur Cepat

Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan MH. Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, sebenarnya ada rencana penambahan jalur di kawasan Sudirman-Thamrin.

DKI Buat Jalur Kuning Khusus Motor di Jalan Thamrin

"Konsep ke depan daripada pemerintah yang sudah kami sampaikan, di situ nanti akan dibuat empat lajur jalur cepat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Januari 2018.

Apabila nantinya benar akan dibuat empat jalur maka tak memungkinkan bagi sepeda motor lewat di sana. "Kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter. Kemudian di situ ada jalur sepeda, jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," ujar Halim.

Rambu Larangan Motor di Jalan Thamrin Dicabut Hari Ini

Dia  menilai, larangan sepeda motor untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat sudah tepat. Apalagi berdasarkan catatan Kepolisian, pengendara kendaraan bermotor didominasi pengendara roda dua. Pelanggaran pun didominasi kendaraan roda dua.

Namun, Kepolisian tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Agung soal pembatalan peraturan gubernur tentang larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

MA Cabut Pembatasan Bermotor di Jalan Thamrin, Apa Dampaknya

Sejauh ini, larangan itu masih berlaku. Namun, apabila nantinya larangan itu dicabut oleh Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, polisi akan menjalankannya. "Kami ikuti aturan yang ada karena belum dicabut oleh gubernur, setelah dicabut kami laksanakan aturan tersebut," ujarnya.

Namun, ia menyarankan, ada baiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kembali terkait putusan itu. Sebenarnya, menurut dia, larangan itu sudah sangat efektif. "Sangat sayang kalau itu dicabut," katanya.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan. (mus)

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018