Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Bus Transjakarta bertuliskan Merdeka Atau Macet melintasi Kawasan Bundaran HI
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengatakan, adanya larangan sepeda motor melalui Pergub DKI untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, sebenarnya sudah tepat. Namun pihaknya tetap akan menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya merespons pembatalan aturan itu yang sudah diketok di Mahkamah Agung (MA).

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Kalau menurut saya sih sikap dari Kepolisian ya, di Kepolisian itu ikuti aturan yang ada. Yang kedua saya kira tidak efektif (bebas motor) karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 Januari 2018.

Apalagi, lanjut Halim, sudah ada penelitian dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bahwa peraturan itu memang efektif mengatasi kemacetan di jalur utama tersebut. Belum lagi polusi juga ikut berkurang berdasarkan penelitian beberapa perguruan tinggi yang ada.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi itu terjadi kapasitas itu meningkat. Kemudian mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal meningkat," katanya.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan MA. Dinilai, aturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif. Pula dicap MA tak menjadi solusi atas kemacetan. (one)

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024
Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024