Babeh Si Predator Anak di Tangerang Diancam Dikebiri
- VIVA/Sherly
VIVA – Wawan Sutiono alias Babeh, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Kabupaten Tangerang, Banten, diancam hukuman kebiri. Dia juga akan dihukum penjara.
Polisi telah menyiapkan pasal-pasal khusus untuk si predator yang disangka menyodomi sedikitnya 41 anak itu. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku. Ditambah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Annak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Polisi Wiwin Setiawan, ancaman hukuman berat itu karena banyak korban yang masih di bawah umur, juga aksi pencabulan tak hanya sekali kepada setiap korban.
Polisi belum menghentikan penyelidikan atas kasus kekerasan seksual itu dan tak menutup kemungkinan korban bertambah. Penyelidik masih mendalami kasus itu dengan mengorek keterangan dari Wawan.
"Selain membuka posko, kita juga mencari siapa lagi korbannya. Ditambah kita lakukan sosialisasi dan pemasangan maklumat di setiap desa dan kecamatan," kata Wiwin.
Tersangka Wiwin ditangkap polisi pada 20 Desember 2017. Dia dilaporkan telah menyodomi 41 bocah dengan modus operandi mengajarkan ilmu gaib kepada para calon korban. Dia memperdayai anak-anak itu berdasarkan kemampuannya mengaji dan sebagai ustaz.
Wiwin mengaku kepada polisi bahwa dia melancarkan aksi cabulnya sebagai pelampiasan berahi gara-gara istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Dia lama tak berjumpa dengan sang istri sehingga menyimpangkan hasrat seksualnya kepada anak-anak.