Putusan MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Tepatkah?
- VIVA.co.id/Chandra Asmara
VIVA – Peraturan Gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Dinilai, aturan itu bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi dan diskriminatif pula tak menjadi solusi atas kemacetan.
Oleh karena itu sepeda motor tak lama lagi akan kembali melintas bebas di MH Thamrin. Pelarangan sepeda motor diketahui sudah berlangsung selama tiga tahun.
Hari ini, Selasa 9 Januari 2018 meski sepeda motor belum diperbolehkan masuk Medan Merdeka dan Thamrin namun mulai mendapatkan perhatian masyarakat.
"Sebenarnya motor boleh lewat cuma dibatasi jamnya, public transport kalau ditingkatkan nanti juga motor berkurang ya," kata Dedi, warga yang sedang berada di kawasan Thamrin kepada tvOne.
Dia mengaku beberapa kali dalam seminggu juga sengaja menggunakan sepeda saja untuk berangkat bekerja.
"Kadang merasa terganggu namun kita sesama pengguna jalan harus toleransi," kata dia lagi.
Sementara Pengamat Transportasi, Yayat Supriyatna mengatakan, yang penting dalam kondisi saat ini adalah adanya pengendalian transportasi di jalan dan harus memiliki nilai program jangka panjang. Oleh karena itu dia mempertanyakan soal putusan MA.
"Dengan persoalan dibatalkan ini kenapa harus dibatalkan apakah hanya karena dianggap diskriminasi saja," kata Yayat.
Yayat mengatakan, pada saat ini jelas ada nilai tambah dalam hal kelancaran di jalan utama meski memang pengguna sepeda motor bisa merasa ada diskriminasi.
Dia melanjutkan, Pemprov DKI karena itu bisa melakukan dua hal. Pertama langsung menerapkan sesuai keputusan MA atau kedua, melakukan gugatan balik maupun merevisi aturan tersebut.
"Kita harus melihat jangka panjang soal menggunakan kendaraan pribadi," kata Yayat.
Pengamat itu mengatakan, perlu diketahui bahwa penggunaan sepeda motor kini bukan lagi soal kebutuhan pribadi namun sudah menjadi kepentingan bisnis. Dengan membiarkan penggunaan sepeda motor di mana pun justru akan membuat warga semakin malas berjalan kaki menuju pos pemberangkatan transportasi umum.