Kejari Jaksel Terima Berkas Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengaku sudah menerima berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter dengan tersangka Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya Dini Hari, Pengacara Tak Diberi Tahu

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengatakan, Kepolisian telah mengirimkan tahap satu kasus itu sekitar pekan lalu, atau pada Jumat 5 Januari 2018. Kasus itu sendiri diketahui ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Benar, kita sudah terima berkas tahap satu hari Jumat (5 Januari) kemarin," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Januari 2018.

Fadli Zon Akan Ramaikan Kasus Dhani bila Ditahan di Surabaya

Kini, pihaknya tengah memeriksa berkasa perkara itu. Jika lengkap, yang tinggal dilakukan adalah pelimpahan tersangka, yakni Ahmad Dhani juga barang bukti kasus itu.

Dhani dilaporkan ke polisi, lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Ahmad Dhani Percaya Diri, Cukup Sodorkan Satu Ahli kepada Polisi

"Ini laporannya terkait twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun, dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024