Sandiaga Sudah Prediksi Putusan MA Cabut Larangan Motor
- Pemprov DKI
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno merespons Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia mengaku telah memprediksi bahwa MA akan memutuskan untuk membatalkan Pergub yang diterbitkan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok. "(Putusan MA) Itu sudah kami prediksi," katanya, di Balai Kota, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Mantan direksi PT Saratoga Investama Sedaya itu mengatakan putusan MA yang mencabut larangan bermotor di Jalan MH Thamrin, mengembalikan rasa keadilan masyarakat yang selama dibatasi.
"Apa yang diputuskan MA itu itu mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat." ujar Sandiaga.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga berkaitan dengan design jalan MH Thamrin pascaperapihan trotoar.
Ia mengatakan putusan MA ini harus segera ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan kepada masyarakat. "Jadi, kalau dari MA sudah keluar, ya, harus kita percepat dan harus tindaklanjuti dengan segera," ujarnya.
Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pergub ini diterbitkan, saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai gubernur DKI. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014, karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.