Arsitek di Depok ternyata Dibunuh Tukang Pijit Langganan

Acep Mulyadi (20) tukang pijit pelaku pembunuh arsitek bernama Feri Firman Hadi.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Pembunuh arsitek bernama Feri Firman Hadi, ternyata tukang pijit langganannya sendiri. Sebelum membunuh pada 10 Desember 2017, Acep Mulyadi (20), bersama adiknya datang ke rumah Feri untuk meminjam uang bayar kontrakan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, Acep meminjam uang karena sudah menunggak bayar kontrakan selama dua bulan sebesar Rp750 ribu. Acep mengaku pembunuhan dilakukan secara spontan.

Pengungkapan kasus pembunuhan arsitek bernama Feri Firman Hadi, warga Depok.

"Saat berkunjung pelaku bilang bahwa keluarganya sedang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Jika tak segera membayar pelaku dan keluarganya akan diusir," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 7 Januari 2018.

Namun, Feri tak memberi pinjaman. Justru Feri berniat baik, menyuruh agar mereka tinggal di rumahnya saja sementara. Tapi, Acep dan adiknya menolak dan pulang ke kontrakan mereka lagi.

Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, keduanya kembali mendatangi rumah Feri. Saat itu pelaku datang karena korban meminta untuk dipijat.

"Tersangka sudah kenal korban selama dua bulan, biasanya sehabis mijit korban memberi uang Rp100-200 ribu," katanya.

Di tengah-tengah, kembali AM berupaya meminjam uang pada Feri. Tapi, Feri tetap menawarkan yang bersangkutan untuk tinggal sementara di rumahnya.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Pada akhirnya, AM memutuskan menginap di sana. Saat masuk salat Subuh, korban mengajak Acep untuk salat berjemaah. Selesai salat, Feri kembali meminta dipijat. Acep masih berupaya meminjam uang.

"Korban mengatakan bahwa pelaku hanya bisa meminta-minta uang saja. Pelaku merasa tersinggung dan mengambil gunting yang langsung ditusukkan ke leher kanan korban," ujarnya.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Tapi, korban ternyata belum tewas dan masih melawan. Akhirnya Acep mengambil kursi dan memukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Akibat perbuatannya itu, AM dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Feri ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Rabu malam. Saat itu, sejumlah tetangga curiga dengan bau menyengat dari dalam rumah tersebut.

Setelah didobrak, benar saja, pria 50 tahun itu telah terbujur kaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bekas luka dan gunting serta pisau yang telah bengkok. (ase)

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024