Geger Residivis Salemba Datangi Rumah Warga
- istimewa
VIVA – Seorang pria yang disebut-sebut baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba berbuat ulah di kawasan Jakarta Barat. Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu hingga akhirnya melakukan penodongan dengan jumlah korban yang cukup banyak. Kabar tersebut, kini telah menjadi viral di media sosial lengkap dengan wajah terduga pelaku.
Tak tinggal diam, polisi yang mendapati informasi itu pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memastikan jika kabar yang telah beredar luas di media sosial itu adalah bohong alias hoax.
“Satua Reskrim telah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar di medsos tersebut. Di Lapas Salemba juga tidak didapatkan informasi tentang nama serta foto yang bersangkutan sebagai mantan napi sehingga dapat dipastikan jika informasi itu hoax,” kata Kasubag Humas Polrestro Jakarta Barat, Komisaris Purnomo, Sabtu 6 Januari 2018.
Untuk menindaklanjuti kabar hoax tersebut, polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam. Pelaku, penyebar informasi fiktif itu bahkan diancam dengan jeratan pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE karena telah dianggap menyebar berita bohong dengan tujuan membuat resah.
“Setiap orang yang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar,” kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi.
Terkait hal itu, Kapolrestro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki memberikan jaminan keamanan kepada warganya. Ia juga mengimbau agar warga Jakarta Barat tidak perlu risau dengan kabar bohong tersebut.
“Abaikan saja berita hoax dan jika mendapatkan informasi terkait hoax jangan langsung disebarkan bisa meminta klarifikasi kepada kami dan kami sudah siapkan sarana komunikasi yakni melalui media sosial resmi kami baik Instagram, twitter maupun facebook,” tutur dia.