Pelapor Tak Sepakat Damai, Ahmad Dhani Mau Dibikin Jera

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Sudah hampir satu tahun Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. Namun, kasus tersebut tetap bergulir meski diproses dalam waktu yang terbilang lama.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Saat ini berkas dari Kepolisian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagai pelapor, Jack juga tak mau mengambil jalan damai. Dia mengatakan hanya ingin memberi pelajaran pada pentolan grup band Dewa 19 yang kini bernama Dewa itu. 

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

"Lebih ke edukasi. Kalau yang diomongkan, di-posting, dijempolnya membuat provokasi menurut saya enggak baik buat generasi penerus bangsa," kata Jack saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, 5 Januari 2018.

Dengan membawa kasus dugaan ujaran kebencian yang diunggah oleh Ahmad Dhani di media sosial Twitter, Lapian ingin agar kasus ini bisa menjadi pelajaran tak hanya bagi Ahmad Dhani namun juga siapa pun agar tak asal mengunggah tulisan yang berisi ujaran kebencian.  

Bersuara di Balik Lemon, Nikita Mirzani Dilaporkan Razman Nasution

"Ini mungkin reminder saja buat teman-teman yang suka tweet di sosmed. Lebih wise, lebih bijak, posting-lah paslon-paslon (pasangan calon) kinerjanya. Jadi jangan yang hoax diangkat. Jadi ini sebagai pembelajaran supaya meredam ujaran kebencian di pilkada ini," ujar pria yang masih keluarga keturunan pahlawan nasional Bernard Wilhelm Lapian.

Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack Boyd yaitu berisi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya - ADP."  (ren)
 

Denny Sumargo

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Denny Sumargo menanggapi perihal dirinya dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi Ras dan Etnis

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024