Polisi Buru Penyebar Video Porno Wanita Dewasa dan Bocah SD
- www.pixabay.com/Geralt
VIVA – Kepolisian masih menyelidiki dan memburu orang-orang yang terlibat dalam kasus video porno wanita dewasa dengan dua bocah kecil, yang menyebar luas di media sosial.
Hanya saja, dalam kasus ini, Kepolisian memastikan pertama kali akan memburu orang yang menyebar video itu, sebelum meringkus wanita pemeran video porno tersebut.
"Yang pertama, yang menyebarkan dulu. Yang kedua, pelaku di dalam video kena," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018.
Menurut Setyo, dalam kasus ini, cuma pemeran wanita dan penyebar saja yang bakal dijerat hukuman pidana. Sedangkan bocah pria di video porno bisa bebas, karena dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.
"Yang wanita dewasalah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak, kan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Setyo.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki video tersebut. Bahkan, untuk menyelidiki kasus ini, dua Polda yakni Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat dilibatkan, karena kabar menyebut video tersebut dibuat di Jakarta, atau Bandung.
"Kita akan kita selidiki dulu. Prinsipnya, video porno tidak boleh. Kami akan minta Polda Metro Jaya untuk melacak itu. Polda Jabar ikut juga, untuk semakin terang kasus ini," katanya.
Sebuah video adegan syur yang mempertontonkan bocah laki-laki dan seorang wanita dewasa viral di media sosial. Sebelum beradegan mesum, si bocah dalam video diberikan mainan, makanan, dan dimandikan.
Diduga video itu terjadi di salah satu hotel di Indonesia. Hal itu berdasarkan logat bicara wanita di video tersebut. Selain itu, dalam video tampak kantong kresek salah satu mini market di Indonesia.