Kasus Ade Armando Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- Moh Nadlir - VIVA.co.id
VIVA – Mabes Polri melimpahkan penanganan laporan polisi dengan terlapor Ade Armando, ke Polda Metro Jaya.
"Jadi, kasus Ade Armando sudah dua hari lalu dilimpahkan ke Polda Metro, karena dengan subyek yang sama. Walaupun pelapornya beda, (tapi) terlapor sama. Kami akan lakukan supervisi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.
Iqbal memastikan, penyelidikan atas laporan terhadap Ade Armando ditangani Polda Metro Jaya. Pemanggilan sejumlah saksi terkait aduan soal unggahan Ade Armando akan dilakukan penyelidik Polda.
"Kami belum periksa saksi. Nanti, saksi tersebut akan kami periksa. Pokoknya, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Polda," katanya.
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta Undang-undang ITE.
Ade dilaporkan oleh pelapor bernama Ratih Puspa Nusanti, karena diduga telah menghina pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dalam akun Facebook.
Laporan itu bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim tertanggal 28 Desember 2017.
Soal pelaporan tersebut, Ade sudah memberikan penjelasan. Terkait unggahan gambar mengenai Habib Rizieq yang tampak mengenakan atribut Natal, Ade menyatakan itu dibuat justru untuk menjelaskan hal tersebut hoax.
"Kan gambar itu saya tulis di atasnya itu hoax, jelas-jelas itu hoax," kata Ade Armando.