Nasib Menyedihkan Bangunan Bersejarah di Depok

Rumah Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sebagai salah satu kota penyangga Jakarta, Depok pun tak luput dari kekuasaan kolonial Belanda. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah bangunan atau situs bersejarah yang hingga kini masih berdiri meski sebagian besar telah usang dimakan zaman.Sayangnya, bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu perkembangan kota tak satupun diperhatikan pemerintah setempat.

Menurut Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba, berdasarkan daftar dokumentasi dan inventarisasi yang pernah DHC dan Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya Kota Depok buat pada tahun 2013, dan sudah dilokakaryakan, dari 2 kecamatan saja, terdapat ada 53 situs bersejarah di Kota Depok.

"Namun sayang hingga saat ini tidak ada satupun yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok sebagai cagar budaya. Ya perhatian Pemkot Depok terkait keberadaan situs bersejarah masih sangat minim," kata Ratu, Rabu, 3 Januari 2018.  

Situs bersejarah yang sampai saat ini masih bisa dilihat keberadaannya antara lain, Jembatan Panus, Rumah Tua Pondok Cina, Rumah Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra, SDN Pancoran Mas 2, dan Rumah Sakit Harapan, yang dulunya digunakan sebagai pusat pemerintahan di zaman Conernelis Castelein, yang merupakan pejabat VOC sekaligus tuan tanah di Kota Depok.

Akibat minimnya perhatian dari Pemerintah Kota Depok, salah satu bangunan bersejarah yang pernah dihuni Petrus Albertus Van Der Parra terancam tergusur pembangunan mega proyek Universitas Islam Internasional Indonesia.

Terkait hal ini, sejumlah pemerhati sejarah pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan membuat petisi dan laporan permohonan pendampingan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud yang ditembuskan atau ditujukan ke BPCB Serang, TACB Jawa Barat, Walikota Depok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Depok.

"Pandangan saya ini selaku pemerhati sangat menyedihkan dan  menyakitkan. Jika rumah itu tergusur dan tergantikan dengan bangunan baru, itu artinya akan hilang satu peninggalan sejarah di Depok, akan hilang bagian dari masa lalunya Depok yang otomatis menghilangkan identitas sebuah kota dengan peninggalan sejarahnya,"  kata Ratu.

Bangunan itu telah berdiri sejak tahun 1761. Rumah tua tersebut, diberikan sang Jenderal untuk istri keduanya, yakni Yohanna yang dulu menguasai kawasan Cimanggis dengan lahan kebun karet.

Sejarah Hitam Tragedi Berdarah Gedoran Depok

Ia pun berharap, solusi terbaik yang harus dilakukan pemerintah adalah menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya sebagai payung hukum untuk melindungi bangunan tersebut.

Baca: Miris, Rumah Gubernur Jenderal VOC Ini Terancam Dihancurkan

Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Akan Dibatasi
Foto udara Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu malam 22 Agustus 2020.

Polemik Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Pernah Ditegur

Kejaksaan ditegur Dinas Pariwisata DKI, katanya masuk cagar budaya.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2020