Miris, Rumah Gubernur Jenderal VOC Ini Terancam Dihancurkan

Rumah Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Salah satu bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda, yang didirikan pada tahun 1775, terancam musnah menyusul adanya mega proyek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), yang seluas 142,5 hektare di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Polemik Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Pernah Ditegur

Terkait hal itu, sejumlah pemerhati sejarah pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan membuat petisi dan laporan permohonan pendampingan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud yang ditembuskan atau ditujukan ke BPCB Serang, TACB Jawa Barat, Wali Kota Depok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Depok.

"Pandangan saya ini selaku pemerhati sangat menyedihkan dan  menyakitkan. Jika rumah itu tergusur dan tergantikan dengan bangunan baru, itu artinya akan hilang satu peninggalan sejarah di Depok, akan hilang bagian dari masa lalunya Depok, yang otomatis menghilangkan identitas sebuah kota dengan peninggalan sejarahnya," kata Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, Rabu, 3 Januari 2018.

Apartemen Tempat Kelahiran Che Guevara Mau Dijual

FOTO: Rumah Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra

Gereja Yahudi Kuno Berusia 2.700 Tahun Terbuat dari Ganja

Ratu mengatakan, bangunan usang yang telah hancur tergerus zaman tersebut adalah peninggalan salah satu penguasa Batavia pada tahun 1761-1775. Rumah itu dulu milik Gubernur Jenderal VOC, Petrus Albertus Van Der Parra. Rumah tua ini diberikan sang gubernur jenderal untuk istri keduanya, Yohanna, yang dulu menguasai kawasan Cimanggis dengan lahan kebun karet.

"Selain membuat laporan dan laporan pendampingan, kami yang tergabung dalam Komunitas Sejarah Depok juga telah menggalang penandatanganan (petisi) penyelamatan Rumah Cimanggis," ujarnya.

Ratu berharap solusi terbaik yang harus dilakukan pemerintah menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya sebagai payung hukum untuk melindungi bangunan tersebut.

"Setelah ada permasalahan terkait pembangunan UIII saja selalu memakai dalil itu urusan dari pusat. Padahal Pemkot Depok seharusnya membantu menyelamatkan bangunan tersebut misalnya buat kajian khusus, ajak berbagai kalangan baik pemerintah, masyarakat, pemerhati dan lembaga terkait dengan cagar budaya.

Cari solusi terbaik untuk penyelamatannya, kemudian bagaimana selanjutnya jika telah terselamatkan mau dibuat apa, lalu bagaimana dengan dana perbaikannya dari mana, kan itu sebagian dari kepedulian," kata Ratu. (ren)

Pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok.

PUPR Lanjutkan Pembangunan Kampus UIII Depok, Segini Biayanya

Pembangunan kampus UIII tahap I dikerjakan oleh Kementerian Agama RI dan tahap II oleh Kementerian PUPR.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2021