Hampir Setahun, Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul Masih Gelap
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Esa Unggul, Tri Ani Yani Puspo Ningrum terjadi pada Januari 2017. Hingga 3 Januari 2018, perkara itu belum terungkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi akan kembali mencari saksi-saksi atas kasus itu. Polisi juga akan melakukan gelar perkara kembali.
"Dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan gelar kembali dan nanti kami proses tetap berjalan. Jadi akan mencari saksi-saksi lain," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Januari 2018.
Dia menambahkan, "Yang kemarin itu beberapa saksi sudah diperiksa tetapi kami akan melihat gelar perkara kembali olah TKP (tempat kejadian perkara) seperti apa hasil dari olah TKP seperti apa, keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi itu seperti apa."
Dengan dilakukannya beberapa hal tersebut, diharapkan ada perkembangan dalam kasus itu. "Nanti kami akan gelarkan sehingga nanti kami akan bisa dapatkan. Mudah-mudahan ada kemajuan daripada penanganan kasus," ujar Argo.
Tri Ani Yani Puspo Ningrum alias Arum ditemukan tewas di kamar indekosnya, di Jalan H Asmat, Ujung, Perumahan Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat, 9 Januari 2017. Arum tewas dengan dua luka tikam di leher. Barang berharga miliknya, seperti komputer jinjing dan telepon genggam raib.