Tahun Lalu, Pemprov DKI Pecat Puluhan PNS

PNS DKI kabur tak ikut upacara HUT Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA – Sebanyak 138 Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran berat sepanjang 2017.

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Mau Lapor Polisi

Namun dari ratusan PNS tersebut, baru sebagian PNS yang sudah ditandatangani surat pemecatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah (ada yang Anies pecat). Banyak, ada puluhan," kata Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Kamarukmi Sulistyowati, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2018.

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Diduga Lebih dari Satu Orang

Puluhan PNS itu dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari. Ia menuturkan, saat ini pihaknya tidak bisa menyebutkan nama-nama tersebut, karena masih dalam pendataan.

"Lebih dari 46 hari (tidak masuk), kami berhentikan. Tetapi, yang (mendapat sanksi) berat sebanyak 138. Ini pun belum akhir ya. Kami akan rekap kembali," katanya menambahkan.

73 PNS Dipecat, Kebanyakan Suka Bolos Lainnya Beristri Lebih dari Satu

Ia menyebutkan, diberikan sanksi berat bukan berarti dilakukan pemecatan. Semua tergantung dari kewenangan Gubernur DKI Jakarta.

"Enggak semua sih. Ada yang pembebasan jabatan. Pokoknya, sanksi berat itu dari turun pangkat sampai dengan pembebasan jabatan," katanya.

Dalam aturan sanksi yang diterapkan Pemprov DKI, ia menjelaskan, ada tiga tingkatan. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

Selama 2017, sebanyak 89 orang menerima sanksi sedang dan 444 orang menerima sanksi ringan. Total, ada 671 orang PNS yang mendapatkan sanksi, baik berat, sedang maupun ringan. (mus)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021