Polda Metro Jaya Pecat 44 Anggota di 2017

Inspektur Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya memecat sebanyak 44 orang anggotanya selama 2017. Mereka yang dipecat adalah anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

"Di bidang pembinaan tahun ini, Polda Metro Jaya memecat anggotanya dengan tidak hormat, atau PTDH sejumlah 44 orang," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 30 Desember 2017.

Idham menjelaskan, para anggota dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan dianggap telah mencoreng institusi Polri.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Ini terdiri dari berbagai kasus. Ada yang indisipliner, bahkan ada yang pidana juga. Ada yang melakukan pencurian, pembunuhan maupun pengguna narkoba," kata Idham.

Anggota Polda Metro Jaya yang dipecat pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 19,44 persen dibandingkan tahun lalu. Pada 2016, hanya ada 36 anggota yang dipecat.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Metro Jaya, dua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran berat dan akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan adalah Briptu Heri Ismail, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Briptu Heri Ismail dipecat, karena desersi selama 85 hari. Sedangkan Bripka Didik dipecat, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang, pada 2012 silam. Didik telah divonis 18 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Pada tahun ini, total ada 325 anggota Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman dengan berbagai jenis sanksi. Anggota yang mendapat sanksi tunda kenaikan pangkatnya sebanyak 55 orang.

Personel yang diberikan hukuman mutasi jabatan sebanyak 25 anggota, sanksi penahanan ada 72 anggota, terkena sanksi teguran 45 orang, terkena sanksi hukuman minta maaf 38 orang, dan terkena sanksi penundaan pendidikan sebanyak 47 orang.

Idham melanjutkan, selain memberikan hukuman kepada anggota yang bermasalah, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi. Salah satu penghargaannya adalah dengan diberikan pendidikan.

"Saya sudah lapor Bapak Kapolri, kalau perlu 50 persen yang berangkat sekolah adalah orang-orang yang berprestasi. Saya ingin memberi gambaran, bahwa mereka berangkat sekolah karena memang prestasi, bukan karena menghadap ke rumah Kapolda dan Wakapolda. Itu cara zaman dulu," tutur Idham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya