Uno: Penutupan Jalan Jati Baru Tak Langgar UU

Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Galih Pradipta

VIVA – Penutupan Jalan Jati Baru yang diperuntukkan untuk pedagang kaki lima, atau PKL Pasar Tanah Abang menjadi pro dan kontra. Banyak yang menyebut penutupan tersebut melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PKS Persilakan Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak melanggar UU. Bahkan, ia menyebut penutupan ini layaknya pelaksanaan car free day pada setiap akhir pekan.

"Sudah diklarifikasi bahwa ini tidak langgar UU. Sebetulnya, ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day dan car free night, waktunya terjangkau," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 29 Desember 2017.

Ogah Ditertibkan, PKL Tanah Abang Serang Satpol PP

Menurutnya, penutupan jalan ini adalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta, guna memastikan lapangan pekerjaan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Hal itu, kata Sandi, juga sama hal nya dengan pemberlakuan car free day yang memberikan ruang terbuka hijau kepada masyarakat untuk berolahraga.

Mendagri Imbau Posisi Wagub DKI Jangan Terlalu Lama Kosong

"Tentunya ini adalah kewenangan dari Pemprov, dalam tentunya melihat kebijakan ini untuk memastikan beberapa temuan di lapangan. Misalnya, kan car free day itu kan diadakan kenapa? Karena, kita kurang ruang terbuka dan kita perlu masyarakat beraktivitas bergaya hidup sehat berolahraga," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo: Seyogyanya Sandi Tidak Kembali Jadi Wagub DKI

Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak bisa intervensi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2019