Akhir Tahun, Truk Besar Diminta Tak Melintas di Tol

Ilustrasi truk pengangkut barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan perubahan peraturan tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Liburan Nataru, Pertamina Tambah Pasokan BBM di Tol Trans Jawa

Hal itu dikemukakan Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember 2017.

Dengan adanya perubahan itu, truk angkutan barang diminta tak melintas di jalan tol pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Polri: Puncak Arus Libur Natal 23 dan 24 Desember 2020

"Ketentuan dalam Peraturan Direktur Perhubungan Darat yang diubah meliputi ketentuan Pasal 3 huruf b, sehingga berbunyi, periode tahun baru 2018, mulai tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," kata Heru.

Heru mengatakan, perubahan operasional mobil barang tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor SK.6474./AJ.201/DRDJ/2017.

Wisata Benang Kelambu Lombok Makin Cantik, Kini Ada Gerbang Pandang

Sebelumnya, pembatasan angkutan barang ini diterapkan pada 29 dan 30 Desember 2017. Kendaraan besar yang tetap diperbolehkan melintas di jalan tol yakni, kendaraan pengangkut BBM, bahan pangan dan makanan yang mudah basi serta rusak. (art)

Ruang keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Periode Nataru, Extra Flight Maskapai Melonjak Drastis

Penerbangan periode Nataru melonjak lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasa saat pandemi COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2020