Sandiaga Tindak Tegas PNS yang Bolos pada 2 Januari
- Pemprov DKI
VIVA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan tanggal merah atau cuti bersama. Untuk memastikan para Pegawai Negeri Sipil masuk pada tanggal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Tegas kami, mereka harus ada di sini (kantor). Tanggal dua saya akan datang, saya cek, saya datang nanti ke tempat mereka," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2017.
Sandiaga mengatakan, cuti yang diterima pegawai negeri sipil sudah lebih dari cukup. Dia pun berjanji akan memberi sanksi pada pegawai yang membolos pada hari tersebut. Namun, ia tidak merinci sanksi tegas apa yang diberikan.
"Kami sudah kebanyakan cuti. Kami akan beri sanksi sesuai ketentuan (jika ada yang membolos)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukanlah hari libur bersama. Jika ada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk pada hari tersebut, harus diberi sanksi tegas.
"Tanggal 2 Januari itu bukan libur bersama. Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada 3 menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu. Nah, tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," kata Asman. (ase)