Sopir Metromini Maut di Kebayoran Jadi Tersangka
- TMC Polda Metro Jaya
VIVA – Agus, sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M yang menabrak dua pemotor di bawah Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Agus dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia pun sudah ditahan. "Ditahan kan. Yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Desember 2017.
Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Halim mengatakan, pihaknya akan meningkatkan lagi razia terhadap Metromini. "Kami sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kami ada kegiatan rutin ditingkatkan yaitu melawan arus dan rambu-rambu," katanya.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online, FX Febriantoro, meninggal dunia dalam kecelakaan di bawah Halte Velbak, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017, sekira pukul 09.51 WIB.
Febri menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan Metromini dan minibus Toyota Avanza. Korban meninggal dunia di lokasi sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit.