Geng Jepang, dari Menjarah hingga Jual Senjata
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Polisi masih terus menyelidiki kasus penjarahan yang dilakukan geng motor Jembatan Mampang atau Geng Jepang di Depok, Jawa Barat. Sejumlah 29 orang anggota kelompok itu telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, sepuluh orang menjadi tersangka. Mereka yaitu berinisial, Fa (17), AG (16), AP (20), AB (18) DSR (16), W (17) dan Y (17), serta tiga ABG perempuan yakni, YA (16), EF (18) , dan BA (16). Sebanyak 19 orang lainnya telah dipulangkan karena tak terlibat. Sementara dua orang lainnya berinisial HB dan M masih dalam pemeriksaan.
Ternyata, geng itu tak hanya menjarah toko pakaian di Sukmajaya, Depok, Minggu, 24 Desember 2017. Sedikitnya, lima kasus kejahatan diduga dilakukan kelompok tersebut. Beberapa kasus itu terjadi di wilayah Limo, Sawangan, dan Pancoran Mas. Saat beraksi, para pelaku yang mayoritas masih berusia remaja ini tak segan-segan melukai para korbannya. (Baca: Ini Jejak Kejahatan Geng Jepang)
“Iya benar, mereka bukan hanya menjarah toko pakaian. Tetapi, ada melakukan pencurian dengan kekerasan di warung makan di kawasan Limo beberapa hari lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana kepada awak media, Rabu, 27 Desember 2017
AG, 16 tahun, salah satu anggota Geng Jepang mengakui, aksi kejahatan yang mereka lakukan bersifat acak dan tidak terencana. Aksi sejumlah remaja tanggung ini hanya karena ingin mencari popularitas. “Biar eksis aja pak, enggak ada maksud lain,” katanya.
Saat polisi menggerebek markas mereka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rangkapanjaya, Pancoran Mas, Depok, ditemukan puluhan senjata tajam. Senjata dengan panjang rata-rata lebih dari satu meter itu dibuat sendiri oleh para pelaku di markas mereka.
Polisi membeberkan penangkapan Geng Jepang.
Bahkan, senjata-senjata itu juga dijual melalui media sosial. Remaja putri berinisial EF (18) yang berperan sebagai penjual senjata di geng tersebut. Dari penyelidikan polisi, senjata tersebut dijual kepada kelompok lain di sekitar Depok dan perbatasan Jakarta-Bogor. “Kuat dugaan itu digunakan untuk tawuran," ujar Putu.
Terbongkarnya kelompok ini disyukuri warga. Sebab, para penghuni di rumah kontrakan itu kerap membuat resah warga sekitar. Rumah tersebut dijadikan lokasi nongkrong muda-mudi.
Muhdi, ketua RT di kawasan Rangkapanjaya mengatakan, kelompok tersebut telah berada di rumah itu sejak tiga bulan terakhir. Pihaknya, kata Muhdi, telah berulang kali menegur namun mereka selalu berkelit. “Alasannya katanya kalau ngumpul buat pengajian. Rata-rata yang di sana itu kalau malam isinya anak-anak remaja,” ujarnya. (Baca: Modus Geng Jepang, Kumpul Pura-pura Pengajian)
Kini, akibat perbuatannya itu, para pelaku berhadapan dengan hukum. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mus)